Bagian A – Pemberitahuan Privasi

Kebijakan Privasi Sambilan

Program Perekaman Aktivitas Kontributor – PT Eigen Robotics Indonesia

Versi: 24 September 2026

1. Definisi dan Penafsiran

1.1Dalam Pemberitahuan Privasi dan Formulir Persetujuan, istilah-istilah berikut memiliki arti sebagai berikut:

(a)“Aplikasi” berarti aplikasi yang disediakan oleh ERI untuk pendaftaran dan partisipasi Kontributor dalam Program;

(b)“Data Partisipasi dan Kinerja” berarti data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.1 huruf (e);

(c)“ERI” atau “Kami” berarti PT Eigen Robotics Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia;

(d)“Formulir Persetujuan” berarti formulir persetujuan eksplisit sebagaimana tercantum dalam Bagian B;

(e)“ID Perangkat” berarti nomor identifikasi unik perangkat perekam (cap) yang digunakan Kontributor dalam Program, termasuk nama folder penyimpanan yang menggunakan nomor tersebut;

(f)“Kode Kontributor” berarti kode acak yang diberikan ERI kepada setiap Kontributor untuk menggantikan nama dan data identitas Kontributor dalam Rekaman dan Video Terproses;

(g)“Kontributor” atau “Anda” berarti orang perseorangan yang mendaftar untuk dan/atau berpartisipasi dalam Program;

(h)“Kunci Penghubung” berarti setiap data atau catatan yang memungkinkan Rekaman atau Video Terproses dikaitkan dengan identitas Kontributor, termasuk daftar yang menghubungkan ID Perangkat, Kode Kontributor, dan nomor identifikasi atau nama folder dan berkas Rekaman dengan nama atau data identitas Kontributor;

(i)“Pemberitahuan Privasi” berarti pemberitahuan privasi sebagaimana tercantum dalam Bagian A;

(j)“Penerima Singapura” berarti Eigen Robotics Pte. Ltd., suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Republik Singapura;

(k)“Perjanjian Kontributor” berarti perjanjian antara Kontributor dan ERI mengenai partisipasi Kontributor dalam Program, beserta perubahannya;

(l)“Persetujuan” berarti setiap persetujuan eksplisit yang diberikan Kontributor pada Formulir Persetujuan, yang masing-masing disebut “Persetujuan 1” sampai dengan “Persetujuan 5” sesuai dengan urutannya;

(m)“Program” berarti program perekaman aktivitas yang diselenggarakan oleh ERI selama periode sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Kontributor, dan setiap rujukan pada berakhirnya Program berarti tanggal terakhir periode tersebut;

(n)“Rekaman” berarti rekaman video tanpa suara atas aktivitas yang dilakukan Kontributor selama Program, beserta data sensor yang direkam secara bersamaan oleh perangkat perekam, termasuk data sensor inersia (IMU) seperti akselerometer dan giroskop, serta metadata teknisnya, sebelum dilakukan de-identifikasi;

(o)“Tugas” berarti setiap tugas perekaman yang diberikan ERI kepada Kontributor melalui Aplikasi;

(p)“UU PDP” berarti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi beserta peraturan pelaksanaannya, sebagaimana diubah dari waktu ke waktu; dan

(q)“Video Terproses” berarti video yang dihasilkan dari Rekaman setelah melalui langkah de-identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.2, beserta data sensor dan metadata yang tidak mengidentifikasi Kontributor yang menyertainya.

1.2Kecuali konteksnya menentukan lain:

(a)istilah yang tidak didefinisikan dalam Pasal 1.1 memiliki arti sebagaimana diatur dalam UU PDP;

(b)setiap jangka waktu yang dinyatakan dalam hari berarti hari kalender; dan

(c)judul pasal hanya untuk memudahkan rujukan dan tidak memengaruhi penafsiran.

2. Tentang Pemberitahuan Ini

2.1Pemberitahuan Privasi ini menjelaskan bagaimana ERI mengumpulkan, menggunakan, menyimpan, mengungkapkan, dan melakukan pemrosesan lainnya atas Data Pribadi Anda pada saat Anda mendaftar dan berpartisipasi sebagai Kontributor dalam Program.

2.2Pemberitahuan Privasi ini disampaikan berdasarkan UU PDP. Mohon baca Pemberitahuan Privasi ini dengan saksama sebelum Anda memberikan persetujuan pada Bagian B.

2.3Persetujuan Anda pada Bagian B terpisah dari penerimaan Anda atas Perjanjian Kontributor dan tidak dianggap telah diberikan hanya karena Anda menerima Perjanjian Kontributor. Persetujuan Anda diberikan dengan menandatangani Formulir Persetujuan pada bagian akhir Bagian B, setelah Pemberitahuan Privasi dan Formulir Persetujuan ini diberikan kepada Anda secara lengkap.

3. Pengendali Data Pribadi

3.1ERI merupakan Pengendali Data Pribadi atas Data Pribadi yang dijelaskan dalam Pemberitahuan Privasi ini, dengan rincian sebagai berikut:

(a)Nama: PT Eigen Robotics Indonesia;

(b)Alamat: Gedung Fancy Mampang, Jl. Mampang Prapatan Raya No.151, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta; dan

(c)Email: info@sambilan.id.

4. Data Pribadi yang Kami Proses

4.1Kami memproses kategori Data Pribadi Anda sebagai berikut:

(a)data identitas dan kontak: nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, alamat domisili, nomor telepon seluler, dan alamat email;

(b)data pembayaran: nama bank, nama pemilik rekening, nomor rekening, serta informasi lainnya yang diperlukan terkait dengan pembayaran;

(c)data rekaman: rekaman video tanpa suara atas aktivitas yang Anda lakukan selama Program, beserta data sensor inersia (IMU) dan data sensor lain yang direkam secara bersamaan oleh perangkat perekam, serta metadata setiap Rekaman;

(d)data pendaftaran dan persetujuan: Kode Kontributor Anda, tanggal dan waktu pendaftaran serta setiap Persetujuan, salinan Pemberitahuan Privasi dan Formulir Persetujuan yang berlaku pada saat Persetujuan diberikan, tanda tangan Anda apabila Persetujuan diberikan melalui formulir fisik, alamat IP dan informasi perangkat pada saat menggunakan Aplikasi atau peramban (browser), serta korespondensi Anda dengan ERI; dan

(e)data partisipasi dan kinerja: jadwal perekaman dan Tugas yang diberikan kepada Anda; status peninjauan dan penerimaan Rekaman Anda; durasi Rekaman yang direkam dan yang diunggah, per hari maupun secara keseluruhan; durasi Rekaman yang dapat digunakan atau diterima, baik dari Rekaman yang direkam maupun dari Rekaman yang diunggah, per hari maupun secara keseluruhan; tingkat penerimaan atas Rekaman yang direkam dan atas Rekaman yang diunggah; hasil pendeteksian tangan yang digunakan untuk menghitung durasi tersebut; perkiraan imbalan berdasarkan Rekaman yang direkam dan berdasarkan Rekaman yang diunggah, serta jumlah akhir imbalan; durasi, durasi yang diterima, tingkat penerimaan, dan informasi imbalan untuk setiap Tugas; status peninjauan dan penerimaan Rekaman; penanda waktu (timestamp) dan data teknis atau operasional lain yang diperlukan untuk menghitung data tersebut; serta pembayaran yang dilakukan kepada Anda.

4.2Di antara Data Pribadi tersebut di atas, Data Pribadi berikut dapat merupakan Data Pribadi yang bersifat spesifik berdasarkan UU PDP dan hanya diproses berdasarkan persetujuan eksplisit Anda yang diberikan secara terpisah:

(a)data keuangan pribadi, yaitu informasi rekening bank Anda; dan

(b)citra wajah atau karakteristik fisik lain milik Anda yang mungkin terekam secara tidak sengaja dalam Rekaman dan dapat merupakan data biometrik.

4.3ERI tidak meminta swafoto (selfie) dan tidak melakukan verifikasi wajah. Dalam hal wajah Anda atau karakteristik fisik lain yang dapat mengidentifikasi Anda terekam dalam Rekaman, ERI akan mengaburkan atau menghapusnya sesuai ketentuan Pasal 6.

4.4ERI tidak bermaksud mengumpulkan data kesehatan, catatan kejahatan, atau Data Pribadi lain yang tidak diperlukan untuk Program. Mohon hindari merekam dokumen, layar perangkat, surat-menyurat, atau benda lain yang memuat informasi pribadi.

5. Tujuan dan Dasar Pemrosesan

5.1Kami memproses Data Pribadi Anda hanya untuk tujuan dan berdasarkan dasar pemrosesan sebagai berikut:

(a)mendaftarkan Anda, memverifikasi identitas dan kelayakan Anda (termasuk bahwa Anda telah berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun), serta membuat dan melaksanakan Perjanjian Kontributor – dasar pemrosesan: pemenuhan kewajiban perjanjian atau pemenuhan permintaan Anda pada saat akan melakukan perjanjian;

(b)melakukan pembayaran kepada Anda – dasar pemrosesan: pemenuhan kewajiban Perjanjian Kontributor dan, untuk informasi rekening bank Anda, persetujuan eksplisit Anda (Persetujuan 3);

(c)menerima, menyimpan, meninjau, dan menilai Rekaman untuk keperluan penerimaan – dasar pemrosesan: persetujuan eksplisit Anda (Persetujuan 1);

(d)melakukan de-identifikasi atas Rekaman, termasuk memproses citra wajah atau karakteristik fisik lain yang terekam untuk tujuan mengaburkan atau menghapusnya – dasar pemrosesan: persetujuan eksplisit Anda (Persetujuan 2);

(e)menghasilkan Video Terproses dan menggunakannya, serta menyerahkannya kepada Penerima Singapura, untuk penelitian, pengembangan, pelatihan, pengujian, dan komersialisasi teknologi dan robotika – dasar pemrosesan: persetujuan eksplisit Anda (Persetujuan 4 dan Persetujuan 5);

(f)mencatat dan membuktikan persetujuan yang Anda berikan dan tarik kembali, menangani permintaan Anda, serta membentuk, melaksanakan, atau mempertahankan tuntutan hukum – dasar pemrosesan: pemenuhan kewajiban hukum ERI dan kepentingan yang sah ERI;

(g)menjaga keamanan sistem ERI serta mencegah kecurangan atau penyalahgunaan Program – dasar pemrosesan: kepentingan yang sah ERI; dan

(h)memantau aktivitas dan kemajuan partisipasi Anda dalam Program, termasuk kemajuan perekaman dan pengunggahan; melakukan pemeriksaan mutu; menentukan durasi Rekaman yang dapat digunakan atau diterima; menghitung tingkat penerimaan; menghitung perkiraan dan jumlah akhir imbalan; menyusun statistik kontribusi dan kinerja untuk setiap Tugas; menangani kendala teknis dan memberikan dukungan kepada Anda; serta melaksanakan pelaporan dan administrasi operasional internal – dasar pemrosesan: pemenuhan kewajiban Perjanjian Kontributor dan kepentingan yang sah ERI.

5.2Apabila ERI bermaksud memproses Data Pribadi Anda untuk tujuan lain di luar tujuan tersebut di atas, ERI akan memberitahukannya kepada Anda terlebih dahulu dan, dalam hal disyaratkan, meminta persetujuan baru dari Anda.

6. Perekaman, Penyimpanan, dan De-identifikasi

6.1Rekaman diunggah langsung ke dan disimpan pada layanan penyimpanan awan yang digunakan oleh ERI dan dioperasikan oleh Cloudflare, Inc. melalui layanan Cloudflare R2, sebagai penyedia layanan yang bertindak atas nama dan berdasarkan instruksi ERI, dengan lokasi penyimpanan yang ditentukan oleh penyedia layanan tersebut dan dapat berada di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia, termasuk setiap salinan yang dibuat secara otomatis oleh layanan tersebut. Akses terhadap Rekaman dibatasi hanya bagi personel ERI yang berwenang untuk meninjau dan memprosesnya serta terikat kewajiban kerahasiaan. Seluruh salinan Rekaman, termasuk salinan yang dibuat secara otomatis oleh layanan penyimpanan awan, dihapus bersamaan sesuai dengan Pasal 8.1 huruf (a).

6.2Sebelum Rekaman digunakan di luar peninjauan internal ERI, ERI melakukan langkah de-identifikasi yang dirancang agar video yang dihasilkan tidak lagi mengidentifikasi Anda atau orang lain, yang meliputi:

(a)mengaburkan atau menghapus wajah dan karakteristik fisik lain yang dapat mengidentifikasi seseorang, seperti tato atau tanda lahir;

(b)mengaburkan atau menghapus informasi pribadi yang terlihat, seperti dokumen, layar perangkat, nomor rumah, nomor kendaraan, dan tanda pengenal;

(c)menghapus atau menyamarkan metadata dan data sensor yang dapat mengungkapkan identitas atau lokasi, termasuk pengenal perangkat dan data lokasi;

(d)mengganti nama Anda dengan Kode Kontributor yang bersifat acak;

(e)mengganti ID Perangkat serta nama folder dan berkas yang memuat ID Perangkat dengan pengenal acak sebelum Video Terproses diserahkan kepada Penerima Singapura; dan

(f)menghapus setiap bagian Rekaman yang tidak dapat di-de-identifikasi secara memadai.

6.3Kunci Penghubung disimpan secara terpisah oleh ERI dengan akses terbatas dan hanya digunakan untuk administrasi sehubungan dengan pembayaran, penanganan permintaan Anda, dan penarikan kembali persetujuan. Kunci Penghubung disimpan sebagai informasi internal ERI selama jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.1 huruf (c) dan tidak diungkapkan kepada Penerima Singapura maupun pihak lain. Selama Kunci Penghubung masih disimpan, ERI tetap dapat mengaitkan Video Terproses dengan Anda, sehingga Video Terproses tetap merupakan Data Pribadi Anda.

6.4ERI tidak akan berupaya mengidentifikasi kembali (re-identifikasi) seseorang dari Video Terproses dan akan melarang Penerima Singapura serta setiap penerima selanjutnya untuk melakukannya berdasarkan perjanjian tertulis.

6.5Walaupun ERI menerapkan langkah-langkah tersebut di atas, tidak ada teknik de-identifikasi yang dapat sepenuhnya menghilangkan risiko identifikasi. ERI akan meninjau dan memperbarui langkah de-identifikasinya secara berkala sesuai dengan perkembangan teknologi.

7. Pengungkapan dan Penyerahan ke Luar Wilayah Indonesia

7.1Rekaman, Kunci Penghubung, serta data identitas, kontak, dan pembayaran Anda tidak diungkapkan kepada pihak di luar ERI, kecuali kepada:

(a)penyedia layanan yang memproses Data Pribadi atas nama dan berdasarkan instruksi ERI, termasuk penyedia layanan penyimpanan awan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.1 dan bank pembayar, yang terikat kewajiban untuk melindungi Data Pribadi tersebut;

(b)instansi pemerintah, sepanjang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan; dan

(c)penasihat profesional ERI yang terikat kewajiban kerahasiaan.

7.2ERI hanya akan menyerahkan Video Terproses kepada Penerima Singapura. Penerima Singapura tidak akan menerima Rekaman, Kunci Penghubung, maupun data identitas, kontak, atau pembayaran Anda.

7.3Penerima Singapura dapat menggunakan Video Terproses, mengolah Video Terproses, dan dapat menyerahkannya kepada mitra penelitian, pelanggan, dan penerima lisensinya, untuk penelitian, pengembangan, pelatihan, pengujian, dan komersialisasi teknologi kecerdasan buatan dan robotika, dengan tunduk pada larangan re-identifikasi.

7.4Video Terproses tidak memuat nama, data kontak, data pembayaran, atau data identitas Anda lainnya, dan tidak memungkinkan pihak yang menerimanya, termasuk Penerima Singapura, untuk mengetahui identitas Anda. Kunci Penghubung tidak pernah diserahkan kepada Penerima Singapura maupun pihak lain dan hanya digunakan untuk administrasi pembayaran Kami kepada Anda.

7.5Penyimpanan Rekaman pada layanan penyimpanan awan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.1 dapat berlangsung di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia. Penyimpanan tersebut dilakukan ERI berdasarkan persetujuan eksplisit Anda (Persetujuan 5) dan berdasarkan perjanjian dengan penyedia layanan tersebut yang mewajibkan pelindungan Data Pribadi sesuai dengan UU PDP serta melarang penggunaan Rekaman untuk kepentingan penyedia layanan sendiri.

8. Masa Retensi

8.1ERI menyimpan Data Pribadi hanya selama diperlukan untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dengan masa retensi sebagai berikut:

(a)Rekaman: dihapus secara permanen, termasuk seluruh salinan pada layanan penyimpanan awan dan salinan otomatisnya, segera setelah proses de-identifikasi atas Rekaman tersebut selesai dan Video Terproses terbentuk, dan dalam hal apa pun paling lambat 7 (tujuh) hari setelah proses de-identifikasi selesai;

(b)Rekaman yang tidak diterima atau bagian Rekaman yang tidak dapat di-de-identifikasi secara memadai: dihapus paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah keputusan untuk tidak menerima atau tidak menggunakannya;

(c)Kunci Penghubung: dimusnahkan segera setelah pembayaran kepada Anda dan kewajiban pelaporan terkait telah diselesaikan;

(d)data identitas, kontak, Perjanjian Kontributor, Data Partisipasi dan Kinerja, dan pembayaran: selama jangka waktu yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, yaitu 10 (sepuluh) tahun;

(e)catatan persetujuan dan penarikan kembali persetujuan: selama 10 (sepuluh) tahun setelah Program berakhir;

(f)data calon Kontributor yang tidak diterima dalam Program: dihapus paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah keputusan pendaftaran; dan

(g)log teknis Aplikasi atau situs web pendaftaran: dihapus paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah dibuat.

8.2ERI tidak menyimpan salinan Video Terproses setelah Video Terproses diserahkan kepada Penerima Singapura. Jangka waktu penyimpanan Video Terproses oleh Penerima Singapura dan penerima selanjutnya diatur dalam perjanjian antara ERI dan Penerima Singapura, yaitu 90 (sembilan puluh) hari.

8.3Setelah masa retensi berakhir, ERI menghapus atau memusnahkan Data Pribadi sehingga tidak dapat dipulihkan kembali, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

9. Keamanan Data Pribadi

9.1ERI menerapkan langkah teknis dan organisasi yang patut untuk melindungi Data Pribadi Anda, antara lain pembatasan akses, enkripsi, pencatatan akses, pemisahan Kunci Penghubung dari Rekaman, serta kewajiban kerahasiaan bagi personel dan penyedia layanan ERI.

9.2Dalam hal terjadi kegagalan Pelindungan Data Pribadi yang berkaitan dengan Data Pribadi Anda, ERI akan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Anda paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sesuai dengan UU PDP, yang paling sedikit memuat Data Pribadi yang terungkap, kapan dan bagaimana Data Pribadi terungkap, serta upaya penanganan dan pemulihan yang dilakukan ERI.

10. Hak Anda

10.1Dengan tunduk pada UU PDP, Anda berhak untuk:

(a)mendapatkan informasi tentang kejelasan identitas ERI, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan Data Pribadi, serta akuntabilitas ERI;

(b)melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan Data Pribadi Anda;

(c)mendapatkan akses dan memperoleh salinan Data Pribadi Anda;

(d)mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan Data Pribadi Anda;

(e)menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi yang telah Anda berikan;

(f)mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis, termasuk pemrofilan, yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan terhadap Anda;

(g)menunda atau membatasi pemrosesan Data Pribadi secara proporsional sesuai dengan tujuan pemrosesan;

(h)menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan Data Pribadi Anda; dan

(i)mendapatkan dan/atau menggunakan Data Pribadi Anda dalam bentuk yang sesuai dengan struktur dan/atau format yang lazim digunakan atau dapat dibaca oleh sistem elektronik, serta mengirimkannya kepada Pengendali Data Pribadi lainnya.

10.2Anda dapat menggunakan hak tersebut melalui kontak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. ERI dapat memverifikasi identitas Anda dengan mencocokkan data yang telah dimiliki ERI dan akan menanggapi permintaan Anda dalam jangka waktu yang ditentukan dalam UU PDP.

10.3Pelaksanaan hak tertentu dapat dibatasi sepanjang diatur dalam UU PDP, termasuk atas Data Pribadi yang wajib disimpan ERI untuk memenuhi kewajiban peraturan.

10.4ERI tidak mengambil keputusan yang menimbulkan akibat hukum terhadap Anda semata-mata berdasarkan pemrosesan secara otomatis. Lebih lanjut, peninjauan dan penerimaan Rekaman dilakukan dengan melibatkan peninjauan oleh personel ERI.

10.5Durasi Rekaman yang dihitung untuk keperluan imbalan ditentukan secara otomatis oleh Aplikasi dengan teknologi pendeteksi tangan. Waktu perekaman hanya dihitung selama paling sedikit satu tangan terdeteksi dalam Rekaman, dan waktu ketika tidak ada tangan yang terdeteksi tidak dihitung. Berdasarkan perhitungan tersebut, Aplikasi menampilkan perkiraan imbalan kepada Anda. Teknologi pendeteksi tangan hanya mendeteksi keberadaan tangan dan tidak digunakan untuk mengenali atau mengidentifikasi Anda. Jumlah akhir imbalan ditetapkan oleh ERI setelah hasil perhitungan otomatis ditinjau oleh personel ERI.

11. Penarikan Kembali Persetujuan

11.1Anda dapat menarik kembali sebagian atau seluruh persetujuan Anda setiap saat, tanpa biaya dan tanpa perlu memberikan alasan. Anda juga dapat menarik kembali persetujuan hanya atas Rekaman tertentu.

11.2Permintaan penarikan kembali persetujuan disampaikan melalui email ke Email Kami, dengan mencantumkan nama lengkap, nomor telepon atau alamat email yang terdaftar, Kode Kontributor (apabila diketahui), serta persetujuan dan/atau Rekaman yang ditarik kembali.

11.3ERI memverifikasi permintaan tersebut hanya dengan mencocokkan data yang telah dimiliki ERI dan tidak akan meminta Data Pribadi tambahan di luar yang diperlukan untuk verifikasi.

11.4ERI menghentikan pemrosesan Data Pribadi yang dicakup oleh persetujuan yang ditarik kembali paling lambat 3 x 24 jam sejak permintaan terverifikasi, dan memberitahukan secara tertulis kepada Anda bahwa penghentian pemrosesan telah dilaksanakan.

11.5Setelah persetujuan ditarik kembali, ERI akan:

(a)menghentikan sesi perekaman dan pemrosesan lebih lanjut atas Rekaman yang bersangkutan;

(b)menghapus data Anda dari Kunci Penghubung, sehingga sejak saat itu tidak ada pihak mana pun, termasuk ERI, yang dapat mengetahui Video Terproses mana yang berasal dari Rekaman Anda; dan

(c)tidak menyerahkan kepada Penerima Singapura Video Terproses yang berasal dari Rekaman yang bersangkutan dan belum diserahkan.

11.6Penarikan kembali persetujuan tidak memengaruhi:

(a)keabsahan pemrosesan yang dilakukan sebelum penarikan kembali persetujuan;

(b)Video Terproses yang telah diserahkan kepada Penerima Singapura;

(c)Data Pribadi yang wajib disimpan ERI untuk memenuhi kewajiban hukum, yang hanya akan diproses untuk tujuan tersebut; dan

(d)catatan atas persetujuan dan penarikan kembali persetujuan Anda.

11.7Persetujuan 1 sampai dengan Persetujuan 5 diperlukan untuk berpartisipasi dalam Program. Penarikan kembali salah satu dari persetujuan tersebut, selain penarikan kembali yang hanya atas Rekaman tertentu, mengakhiri partisipasi Anda untuk selanjutnya sesuai dengan Perjanjian Kontributor.

11.8Penarikan kembali persetujuan bukan merupakan pelanggaran. Imbalan atas setiap Rekaman yang telah Anda kirimkan kepada ERI, sebelum permintaan penarikan kembali persetujuan disampaikan, tetap dibayarkan sesuai dengan Perjanjian Kontributor dan tidak dikurangi karena penarikan kembali tersebut, dan imbalan yang telah dibayarkan tidak wajib dikembalikan.

12. Orang Lain dalam Rekaman

12.1Program ditujukan untuk merekam aktivitas Anda, bukan orang lain. Sesuai dengan Perjanjian Kontributor, Anda diminta untuk menghindari merekam orang lain, khususnya anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, memberitahukan kepada anggota rumah tangga Anda sebelum melakukan perekaman, dan menghentikan perekaman apabila terdapat orang yang berkeberatan untuk direkam.

12.2Apabila orang lain terekam, ERI akan mengaburkan atau menghapus orang tersebut sesuai dengan Pasal 6. Rekaman atau bagian Rekaman yang didominasi oleh gambar anak akan dihapus.

12.3Setiap orang yang terekam dalam Rekaman dapat menghubungi ERI melalui kontak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 untuk menggunakan haknya berdasarkan UU PDP.

13. Perubahan Pemberitahuan Privasi

ERI dapat mengubah Pemberitahuan Privasi ini dari waktu ke waktu. Apabila perubahan menyangkut tujuan pemrosesan atau jenis Data Pribadi yang memerlukan persetujuan, ERI akan meminta persetujuan baru dari Anda.

14. Kontak dan Pengaduan

Pertanyaan dan permintaan terkait Data Pribadi Anda dapat disampaikan kepada ERI melalui email ke Email Kami atau surat ke Alamat Kami.

PT Eigen Robotics Indonesia
Gedung Fancy Mampang, Jl. Mampang Prapatan Raya No.151 Lt.4, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan 12760
Email: info@sambilan.id